LEGALITAS & PERIZINAN
Seluruh operasional perusahaan didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kami berkomitmen untuk menjalankan usaha dengan patuh hukum dan transparan penuh.
📚 DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor ESDM.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
✅ DATA LEGALITAS RESMI
Seluruh dokumen perizinan kami diterbitkan secara resmi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission) dan instansi berwenang:
- Nama Badan Usaha: PT BINA ENERGI TEKNOTAMA
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 2605260004092
- Tanggal Terbit NIB: 28 Mei 2026
- NPWP: 1000.0000.0-0978.757
- Akta Pendirian: Nomor 03, Tanggal 20 Mei 2026 – Notaris L. TEDDY PRASETIONO, S.H., M.Kn.
- Pengesahan AHU: Nomor AHU-0034567.AH.01.01.Tahun 2026, Tanggal 25 Mei 2026
- Status Perizinan: BERLAKU & AKTIF
📊 KLASIFIKASI USAHA (KBLI)
- KBLI 46610 – UTAMA: Perdagangan Besar Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi – Tingkat Risiko: MENENGAH, sesuai Permen ESDM No. 5 Tahun 2021.
🌱 DOKUMEN LINGKUNGAN & KESELAMATAN (K3L)
Perusahaan telah memiliki dan menandatangani:
- Menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam operasional.
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan persyaratan lingkungan.
- Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan secara sungguh-sungguh.
- Mengikuti pembinaan dan menerima sanksi sesuai hukum jika melanggar ketentuan.
Dokumen ini tersimpan elektronik dalam sistem OSS dan ditandatangani secara resmi oleh Direktur Utama. Kami juga melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai bukti kepatuhan lengkap.
